Rizieq Membela Diri, Serangannya ke JPU Tajam Sekali!

20 Mei 2021 14:55

GenPI.co - Sejumlah nama pejabat dan pesohor disebut oleh Habib Rizieq shihab dalam pleidoi yang dia bacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5).

Di menyebut, jika mengacu pada pemahaman jaksa penuntut umum (JPU) bahwa melanggar protokol kesehatan adalah kejahatan, maka semua orang itu adalah penjahat.

BACA JUGA: Pleidoi Rizieq Bikin Geger! Bawa-bawa Nama Ahok Hingga Dukun

"Semuanya adalah penjahat, termasuk semua tokoh nasional mulai dari artis hingga pejabat, termasuk menteri dan presiden," tutur Rizieq membacakan pembelaannya.

Rizieq pun membeber tindakan-tindakan orang-orang yang disebutkannya yang dia anggap masuk dalam kategori pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Namun orang-orang tersebut tidak dipidana seperti halnya yang dia alami saat ini. 

Putra dan menantu Jokowi pada pilkada tahun 2020 di Solo dan Medan disebutnya melakukan kejahatan prokes.

Anggota Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden) Habib Luthfi Yahya yang melakukan kegiatan pengajian rutin dengan ribuan massa tanpa menerapkan prokes.

"Bahkan sempat membuat pernyataan kontroversial di hadapan ribuan massa untuk mengabaikan dan tidak peduli wabah corona. Ini merupakan pelanggaran prokes yang dalam istilah JPU disebut kejahatan prokes," lanjut Rizieq.

BACA JUGA: Novel Sebut Rp 100 Triliun, Politisi PAN Terperanjat dan Bilang..

Tokoh lain yang disebutnya melakukan pelanggaran prokes adalah Ahok dan Raffi Ahmad saat menghadiri pesta ulang tahun pengusaha dan pembalap, Ricardo Gelael, pada 13 Januari 2021.

Demikian juga, kunjungan Jokowi ke Maumere, NTT juga dianggapnya sebagai kejahatan prokes.

Selain itu ada pula kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat yang duhadiri oleh KSP Moeldoko.

Selain melanggar prokes, kegiatan itu juga mengganggu ketertiban lantaran sempat diwarnai bentrok. 

Juga yang paling anyar adalah kerumunan terbaru di Ancol yang sikunjungi oleh 39 ribu pengunjung di hari kedua Idulfitri.

"Kampanye Wisata Menteri Pariwisata RI Sandiaga Uno dengan izin Dinas Pariwisata Pemprov DKI Jakarta, ini jelas-jelas pelanggaran prokes juga yang dalam istilah JPU disebut kejahatan prokes," tegasnya.

Eks imam besar FPI itu lantas mempertanyakan mengapa JPU juga tidak memproses seluruh kegiatan tersebut secara pidana. 

Bukankah membiarkan kejahatan tanpa diproses Hukum Pidana juga merupakan kejahatan? Apakah JPU juga mengkategorikan diri mereka sendiri sebagai penjahat yang membiarkan kejahatan?," tegas Habib Rizieq Shihab.(JPNN/GenPI)

BACA JUGA: Kartu As Munarman di Tangan! Brigjen Rusdi: Nanti Lihat Saja

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co