GenPI.co - Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah menolak semua bukti dan eksepsi Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dalam kasus gugatan perkara permohonan pembatalan sertifikat nomor 1152 atas nama Soeprapti yang digelar di PN Jakarta Selatan.
Kuasa hukum penggugat Haryanti Sutanto, JJ Amstrong Sembiring, mengatakan penolakan dari majelis hakim suatu bukti Menteri Sofyan Djalin telah dipermalukan oleh kinerja anak buahnya yakni Dirjen Dirjen Penyelesaian Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang Dan Tanah RB Agus Widjayanto.
BACA JUGA: Pernyataan Bambang Pacul, Mas Ganjar Hati-hati
"Semua bukti ditolak hakim. Dari bukti awal, eksepsi, dan eksepsi kompetensi absolut ditolak hakim," jelas Amstrong usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/5).
Menurut Amstrong, putusan hakim sangat tepat karena tergugat semena-mena dan sangat tidak profesional dalam mengeluarkan dan menandatangani surat tanggapan tanpa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Amstrong mengatakan pihak tergugat mengeluarkan surat tanggapan agar gugatannya itu diarahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Para tergugat ini seenaknya saja masa mengeluarkan surat tanggapan suruh diuji di PTUN, mana bisa. Surat tanggapan itu tidak bersifat konkret, tidak bersifat individual, dan tidak sifat final," kata mantan Capim KPK ini.
"Berbeda dengan Surat Keputusan, yang bersifat konkret, individual dan final. Masa harus diajari," sambungnya.
Amstrong mengatakan surat yang dikeluarkan Ditjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah No.PN.04.01/183-800/II/2020 tanggal 25 Februari 2020 bukan surat keputusan, maka tak bisa dibawa ke ranah PTUN.
Dia menilai kinerja Kementerian ATR/BPN tidak mengedepankan Asas transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas. Sidang akan dilanjutkan pada 8 Juni 2021 dengan agenda menanggapi bukti tertulis
Sidang perdata No 778/pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel ini berawal Haryanti Sutanto yang menjadi korban mafia tanah hingga kehilangan aset berupa tanah serta bangunan milik ibunya, Soeprapti yang berlokasi di Jalan Tebet Barat Raya, Nomor 24A, Tebet, Jakarta Selatan.
Sertifikatnya miliknya di balik nama atas nama Soerjani Sutanto dengan akta hibah yang peralihan haknya bodong karena berasal dari akta kuasa mutlak.
BACA JUGA: Mendadak, Kuasa Hukum Habib Rizieq Acungi Jempol Buat Polri
Haryanti akhirnya melayangkan gugatan kepada Kementerian ATR, kantor Pertanahan Jakarta Selatan, dan Kantor BPN DKI Jakarta. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News