Langgar Perintah Jokowi, Firli Bahuri Harus Dicopot Kapolri

27 Mei 2021 06:35

GenPI.co - Pengamat kepolisian Sahat Dio blak-blakan menilai permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dari kepolisian sudah tepat.

Pasalnya, Firli adalah representasi Polri di KPK dan dia dianggap sudah melanggar perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

BACA JUGA: Air Kelapa Tak Bisa Disepelekan, Bisa Sembuhkan 5 Penyakit Kronis

"Karena semua pimpinan KPK itu mewakili unsur tertentu dari lembaga penegak hukum atau masyarakat. Nah, Firli ini kan jelas dari Kepolisian, masih aktif pula berpangkat komisaris jenderal," jelas Sahat Dio, Rabu (26/5).

Sahat mengatakan, bahwa membiarkan Firli tak mematuhi perintah Presiden Jokowi sama saja dengan mencoreng nama Polri. 

Oleh karena itu, Kapolri harus mengambil sikap tegas terkait kasus yang menimpa KPK.

"Apalagi Jenderal Sigit ‘orang dekat’ Jokowi. Lantas, bagaimana bisa Kapolri membiarkan perintah presiden tak dipatuhi anggotanya? Membiarkan Firli sama saja mencoreng kepolisian," tegasnya.

BACA JUGA: Pernyataan Partai Ummat Mengejutkan: Ali Ngabalin Tak Beradab

Lebih lanjut, pengajar di Universitas Krisnadwipayana (Unkris) itu memaparkan bahwa Kapolri memang tak bisa melakukan intervensi secara langsung terhadap permasalahan yang terjadi di KPK.

Namun, mengambil sikap terhadap Firli melalui pemberhentian jenderal bintang tiga itu, setidaknya akan menyelamatkan wajah dan loyalitas Polri terhadap Presiden.

"Menarik tiba-tiba penyidik KPK yang dari Polri saja bisa, masak persoalan seperti ini nggak bisa bertindak? Melepaskan embel-embel Polri dari Firli itu menegaskan bahwa Polri di bawah pimpinan Jenderal Sigit tunduk patuh terhadap perintah Presiden Jokowi," bebernya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi meminta agar hasil TWK tak dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos.

Namun, rapat antara KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan bahwa 51 pegawai yang tidak lolos TWK tak lagi bisa bergabung dengan lembaga antirasuah itu.

"Tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Kantor BKN RI, Jakarta Timur, Selasa (25/5).(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co