Sidang PHPU Pileg 2024 di MK, Permohonan Terbanyak dari Gerindra dan Demokrat

29 April 2024 12:10

GenPI.co - Mahkamah Konstitusi mulai menangani sengketa pemilu atau PHPU Pileg 2024, Senin (29/4). Partai yang banyak mengajukan sengketa ini yaitu Gerindra dan Demokrat.

Dalam keterangan pers yang dikeluarkan, ada sebanyak tiga panel majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara itu.

Tiga panel itu masing-masing terdiri dari tiga hakim konstitusi. Panel pertama yakni ketua panel Suhartoyo, dan Daniel Yusmic Foekh, serta Guntur Hamzah.

BACA JUGA:  Optimistis MK Tolak Gugatan PHPU Pilpres 2024, TKN: Tim 01 dan 03 Tidak Punya Bukti Kuat

Sedangkan untuk panel kedua, Saldi Isra sebagai ketua panel, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Lalu panel ketiga, Arief Hidayat selaku ketua panel, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.

Dalam pembagian perkaranya, untuk panel satu melakukan pemeriksaan sebanyak 103 perkara. Kemudian panel dua dan tiga, masing-masing 97 perkara.

BACA JUGA:  MK Tolak Eksepsi KPU RI dan Prabowo-Gibran soal Kewenangan Tangani PHPU Pilpres

Agenda pemeriksaan pendahuluan ini digelar sampai 3 Mei 2024. Sidang dilakukan secara parallel dan disiarkan langsung melalui Youtube MK RI.

MK pada Selasa (23/4) melakukan registrasi terhadap 297 perkara PHPU yang mencakup anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten maupun kota.

BACA JUGA:  PHPU Pilpres 2024, Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin Ditolak MK

Selain itu, Mahkamah Konstitusi menerima pengajulan permohonan Pihak Terkait pada 23 dan 24 April 2024.

Dua partai politik yang paling banyak mengajukan perkara yakni Parta Gerindra dan Demokrat, yakni masing-masing 32 perkara.

Sedangkan berdasarkan provinsi, Papua Tengah diketahui yang paling banyak diajukan dalam perkara PHPU Pileg 2024 yakni ada 26 perkara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co