Pola Pemecatan KPK Dibilang Blunder, Arahan Jokowi Dilanggar

27 Mei 2021 19:25

GenPI.co - Pengamat komunikasi politik Agus Triyono merespons soal pemecatan terhadap 51 pegawai KPK dari 75 pegawai yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

Agus mengaku heran dengan pola pemecatan tersebut, apalagi Presiden Joko Widodo sendiri sudah memberi arahan yang jelas soal nasib 75 pegawai KPK tersebut.

BACA JUGA: 24 Pegawai KPK Tolak Jadi ASN, Komentar Rocky Gerung Menohok

"Ini justru menjadi blunder," kata Agus Triyono kepada GenPI.co pada Kamis (27/5).

Menurut Agus, KPK telah membuat penyimpangan atas desain pembentukan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Terutama menyoal pengalihan fungsi status kepegawaian KPK menjadi ASN.

Peralihan menjadi ASN mestinya bisa makin mendorong kinerja pegawai KPK. Namun, yang terjadi justru melakukan pemecatan terhadap pegawai KPK.

BACA JUGA: PKS Meradang, KPK Pecat 51 Pegawai Tak Lolos TWK

Sebelumnya, penyidik senior KPK Novel Baswedan menyebut pimpinan KPK tetap ngotot menyingkirkan pegawai KPK dengan justifikasi TWK. 

Padahal, arahan Presiden Jokowi sudah jelas dalam merespons pegawai yang tak lolos TWK.

Penyidik senior itu menduga ini adalah tahap akhir pelemahan KPK.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co