Mardani Ali Sera: Jokowi Berhak Intervensi Putusan KPK dan BKN

28 Mei 2021 17:50

GenPI.co - Politikus PKS Mardani Ali Sera menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa melakukan intervensi terhadap putusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Seperti diketahui, KPK dan BKN menyatakan bahwa 51 awak KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak lagi bisa dibina dan dialih statuskan sebagai ASN.

 “Intervensi bisa dilakukan karena ada PP No 17 Tahun 2020 yang menyebut presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN,” ujarnya setelah dikonfirmasi GenPI.co, Jumat (28/5).

BACA JUGA:  Pimpinan KPK Klaim Telah Perjuangkan 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK

 Tidak hanya itu, menurut Mardani, sebagian besar penyidik bahkan tengah menangangi perkara korupsi kelas kakap.

 “Jika ini terus berlanjut, semua penyidikan kasus-kasus tersebut dapat dipastikan akan terhambat. Masyarakat bisa dirugikan,” ujar Mardani Ali Sera.

BACA JUGA:  Akun Medsos Aktivis KPK Dibobol, Pakar Ungkap Rahasia Ini

 Sebelumnya, Mardani juga menilai arahan presiden telah dibaikan. Sebab, presiden telah menyatakan bahwa TWK tidak bisa menjadi satu-satunya acuan untuk memberhentikan pegawai KPK.

Selain itu, Jokowi juga mengatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN diharapkan tidak merugikan hak-hak pekerja lembaga antikorupsi.

BACA JUGA:  Berkah Ditolak Elite PDIP, Ganjar Disebut The Next Jokowi

 “Arahan tersebut juga sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatakan alih status pegawai tidak boleh merugikan,” ujar Mardani.

Menurutnya ada arahan yang jelas diabaikan. Dan presiden mesti meminta penjelasan kepadad KPK, KempanRB dan BKN. "Sudah saatnya Pak Jokowi konkret turun tangan!,” pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co