Prabowo Menhan, Mafia Alutsista Jadi Begini

31 Mei 2021 17:10

GenPI.co - Ruang gerak mafia alutsista disebut kian terjepit. Itu terjadi saat posisi Menhan dijabat Prabowo Subianto. 

Gurita mafia alat-alat utama sistem persenjataan (Alutsista)dibuat jadi nelangsa. Semua dibuat tak berdaya.

Realita ini diungkap politisi Partai Gerindra, Arief Poyuono. Dari paparannya, banyak rekanan Kementerian Pertahanan yang dibuat tidak happy.

BACA JUGA:  Pakar Militer Didorong untuk Berani Bongkar Mafia Alutsista

Kebijakan Prabowo Subianto yang melakukan negosiasi langsung dengan pabrik Alutsistamembuat mafia alutsista tak kebagian kue.

"Mereka selama ini menguasai Kemhan sebelum Prabowo menjabat. Mereka menjadi Gurita dan Benalu di Kemenhan," kata Arief dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Minggu (30/5).

BACA JUGA:  Menebak Sosok Mr M, Mafia Alutsista di Indonesia

Nama perusahaannya pun ikut disebut. Semua dibeberkan dengan detil.

Yang pertama disebut adalah PT Kartika Group. Perusahaan ini dimiliki Dodi Liem sebagai supplier senjata dan kendaraan tempur.

BACA JUGA:  Mafia Alutsista Susah Gerak, Strategi Prabowo Yahud!

Selain itu, PT Daike Globalindo dimiliki Dewo Nandino, salah satu penyuplai Alutsista terbesar di Kemenhan.

Ada juga PT Citra Kuat Persada Group yang di piloti Madam Fer.

Perusahaan ini banyak menyuplai pengadaan tank-tank amphibi.

Dia menjelaskan, perusahaan-perusahaan itu hanyalah agen-agen dari pabrik Alutsista yang selama ini yang banyak melakukan praktik pengelembungan.

Angka mark up-nya disebut bisa mencapai40-50 persen dari harga pabrik dan pasar pada setiap kontrak pembelian alutsista.

"Praktik itu terjadi dari produsen hingga agen di dalam negeri," sambungnya.

Jika tidak di mark up harganya, biasanya banyak instrumen-instrumen atau equipment dari alutsista yang dibeli tidak dilengkapi oleh pabrik.

Dia mencontohkan saat membeli Helicopter tempur atau alat angkut, belakangan diketahui helicopter tersebut hanya bisa terbang di siang hari.

Itu lantaran helikopter tidak dilengkapi instrumen untuk mendukung terbang di malam hari.

"Parahnya tidak banyak yang mengetahui hal itu. Bahkan auditor-auditor BPK yang menganalisa pembelian Alutsista tersebut," sambungnya.

Arief menegaskan, pembelian Alutsista melalui agen-agen ini jelas melanggar ketentuan Undang-Undang.

Dalam UU diatur bahwa pembelian alutsista harus yang diproduksi industri pertahanan dalam negeri.

"Kalau kita mau beli produk luar negeri itu dan manakala produk di dalam negeri belum dimungkinkan, maka harus dengan cara G to G (government to government)," jelasnya.

Bisa juga dengan G to B (government to business) seperti yang saat ini menjadi kebijakan dari Menhan Prabowo. "Jika pakai agen maka melanggar undang-undang," tambahnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co