Suara Lantang Ali Ngabalin Bikin Kaget: Jangan Paksa Jokowi...

04 Juni 2021 03:45

GenPI.co - Kisruh di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin membara, salah satu kepala satuan tugas penyelidikan terbaik KPK, Harun Al Rasyid bahkan ikut menyeret Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bertindak menyelesaikannya.

Merespons hal tersebut, Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dengan tegas meminta jangan ada pihak yang memaksakan kehendak untuk Presiden Jokowi melanggar aturan atau Undang-undang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin. Ali Ngabalin menyebut urusan pengalihan ASN terhadap para pegawai KPK sesuai UU nomor 19 tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah itu sebetulnya kewenangan KPK.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Kersen Sangat Mujarab, 7 Penyakit Kronis Nyerah

"Dalam banyak kesempatan lalu saya menyampaikan, bahwa baik dalam urusan pengalihan pegawai KPK ke ASN, maupun proses yang dilakukan kemarin adalah menjadi kewenangan yang dilakukan secara internal oleh KPK. Kita bicara mengenai UU nomor 19 tahun 2019 mengenai KPK, kita bicara juga mengenai peraturan pemerintah tentang pengalihan pegawai KPK kepada pegawai ASN," jelas Ali Ngabalin dalam keterangannya, Rabu (2/6).

Tak hanya itu, Ali Ngabalin juga meminta agar pihak lain tidak lupa ini merupakan urusan lembaga tinggi negara.

BACA JUGA:  Suara Lantang Din Syamsuddin Mengejutkan: Ingat Balasan Allah

"Kemudian banyak yang bertanya bagaimana pelaksanaannya, bagaimana prosesnya, rujukannya adalah peraturan internal KPK nomor 1 tahun 2021, tentang tata cara pengalihan pegawai KPK ke pegawai ASN, proses-proses itu semua sudah jalan, kemudian urusan ini kan urusan terkait lembaga tinggi negara," ungkap Ali Ngabalin.

Oleh sebab itu, Ali Ngabalin menilai jangan ada pihak yang memaksakan Presiden Jokowi untuk melanggar peraturan dan UU tersebut. Karena menurutnya alih status tersebut sudah ada regulasinya.

"Ketika banyak orang meminta Presiden mengambil tindakan ini dan itu, selalu saya bilang bahwa jangan paksakan Presiden untuk melanggar peraturan, Undang-undang, karena itu regulasinya ada, tidak mungkin berada di tangan Bapak Presiden dalam posisi seperti itu," beber Ali Ngabalin.

Merespons permintaan para penyidik senior KPK termasuk Harun Al Rasyid, Ali Ngabalin mengungkit pernyataan yang sempat diungkap mereka pada 2019 lalu.

Menurut Ali Ngabalin, saat itu mereka sendiri yang menyatakan lebih baik keluar daripada menjadi ASN KPK.

"Tapi kalau penyidik senior, yang tadi disebut (Harusn Al Rasyid), sejak 2019 itu teman-teman di situ sebutkan. Bahwa ada ingat nggak sempat ditulis juga, tentang pilihan 3 orang kawan-kawan, sahabat-sahabat penyidik itu yang memilih berhenti daripada harus menjadi pegawai aparatur sipil negara, sejak 2019 itu mereka sudah berhenti," jelasnya.

Ali Ngabalin mengaku heran, jika kini ada pihak yang meminta Jokowi untuk membantu nasib mereka.

Ali Ngabalin pun memastikan tidak mungkin Presiden Jokowi bisa terlibat dalam urusan internal lembaga tinggi negara.

"Setelah Presiden keluarkan statemen kemarin, mereka berlindung lagi di balik statemen itu. Padahal pernyataan serta merta itu kan jelas ya, tes wawasan kebangsaan itu bukan satu-satunya penyebab untuk harus memberhentikan pegawai itu, tentu saja KPK dan BKN pasti tahu," ujar Ali Ngabalin.

"Dalam posisi ini tidak mungkin, saya pastikan tidak mungkin Presiden bisa terlibat dalam urusan internal dalam urusan lembaga tinggi negara yang dalam Pasal 3 UU 19 tahun 2019 itu menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas fungsi dan wewenang KPK itu independent, tidak bisa diintervensi lembaga manapun," imbuhnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co