GenPI.co - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendadak dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Indonesia Indonesia Corruption Watch (ICW).
Laporan tersebut atas dugaan gratifikasi Firli terkait penggunaan helikopter untuk perjalanan pribadi pada Juni 2020.
Peneliti Ahli Utama P2P LIPI Bidang Politik Kebijakan Publik Syafuan Rozi menilai sudah saatnya Firli Bahuri memberikan klarifikasi.
Menurut dia, sebagai ketua KPK mungkin ada alasan tersendiri melakukan perjalanan tersebut.
"Ada dua unsur manusia, yaitu formal dan informal. Jadi, dia (Firli, red) mungkin ada alasan tersendiri bertemu dengan seseorang," ujara Syafuan kepada GenPI.co, Kamis (3/6/2021).
Syafuan menjelaskan memang sebelumnya sudah ada larangan tegas bagi pegawai KPK.
Akan tetapi, Syafuan beranggapan bahwa Firli juga memiliki hak warga negara untuk bertemu dengan seseorang.
Dengan demikian, kata dia, sudah saatnya Firli mengklarifikasi atas segala tuduhan terhadapnya.
"Sebagai ketua KPK ada alasan yang juga apakah pertemuan itu sifatnya sebagai manusia, atau pemimpin lembaga antirasuah," jelasnya.
Selain itu, Syafuan mengatakan ada benarnya jika pegawai KPK dilarang bertemu dengan tersangka korupsi.
Namun, semuanya perlu dibeberkan lebih jelas maksud dan tujuan pertemuan tersebut.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News