GenPI.co - Kuasa Hukum Rizieq Shihab Aziz Yanuar akhirnya blak-blakan menilai jaksa penuntut umum (JPU) terlalu bernafsu memenjarakan eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab lantaran mengajukan banding atas vonis hakim.
Hal tersebut diungkapkan Aziz Yanuar kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Menurut masyarakat yang infokan ke saya bahwa bernafsunya jaksa memenjarakan lebih panjang habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan," jelas Aziz Yanuar, Kamis (3/6).
Walaupun, Aziz Yanuar mengakui, hal itu adalah hak jaksa apabila hendak mengajukan banding atas vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara pada perkara kerumunan di Petamburan, dan denda Rp 20 juta atas perkara kerumunan di Megamendung.
"Itu hak mereka (mengajukan banding)," kata Aziz Yanuar.
Oleh sebab itu, Aziz Yanuar menyatakan, pihaknya tak mau kalah dengan jaksa, hal itu ditandai dengan diajukannya banding terhadap vonis majelis hakim hanya di perkara kerumunan Petamburan.
"Sudah (ajukan banding) kemarin (Rabu) sudah. Sudah ada tanda terimanya. Tinggal kita nanti siapkan memori banding untuk kasus Petamburan," jelasnya.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab hanya divonis hukuman penjara selama delapan bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan Petamburan.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp20 juta.
"Pembayaran denda sudah dibayarkan HRS dan kawan-kawan," ungkapnya.
Aziz Yanuar juga menyebut Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, yang dikeluarkan oleh Jokowi tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
"Artinya kita harus mengikuti arah presiden," jelasnya.
Di samping itu, ia menyoroti jaksa penuntut umum yang mengajukan banding.
"Begitu nafsunya JPU untuk memenjarakan Habib dan kawan-kawan," pungkasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News