Suara Lantang Mahfud MD Mengejutkan: Presiden Jokowi Dijegal DPR

07 Juni 2021 06:15

GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD blak-blakan angkat suara terkait 51 pegawai KPK yang akan diberhentikan karena tidak lolos dalam mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Hal tersebut diungkapkan Mahfud MD dalam dialog bersama Rektor dan Pimpinan Perguruan Tinggi se-DIY, di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sabtu (5/6).

Seperti diketahui, pemberhentian 51 pegawai KPK tersebut merupakan imbas dari pelemahan KPK yang mulai terasa sejak adanya revisi UU KPK.

BACA JUGA:  Sangat Berbahaya! Setelah Makan Pare Jangan Mengonsumsi Ini

Karena revisi UU tersebut, berdampak pada alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Para pegawai KPK diwajibkan mengikuti serangkaian TWK sebagai syarat untuk bisa diangkat menjadi ASN.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Kersen Sangat Mujarab, 7 Penyakit Kronis Nyerah

Terkait hal tersebut, Mahfud MD meminta agar tidak menyalahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas pelemahan yang terjadi pada lembaga antirasuah itu.

Pasalnya, keputusan KPK tersebut tidak terletak hanya pada pemerintah saja.

BACA JUGA:  Sangat Berbahaya! Saat Minum Kopi Jangan Mengonsumsi 6 Menu Ini

Tapi juga melibatkan DPR, partai politik, hingga civil society yang saat ini dinilai Mahfud tengah terpecah.

"Keputusan tentang KPK itu tidak di pemerintah saja, ada di DPR, ada di partai dan di civil society dan civil society ini pecah juga," jelas Mahfud MD.

Mahfud MD mengungkapkan, Presiden Jokowi sebenarnya berkomitmen menguatkan KPK. Namun, upaya tersebut beberapa kali justru dijegal oleh DPR dan partai politik.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, Presiden Jokowi pernah ingin menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perppu KPK untuk membatalkan revisi UU KPK.

"Ketika presiden (ingin) mengeluarkan Perppu untuk undang-undang itu (KPK), hantam kanan kiri," ungkap Mahfud MD.

"Bahwa DPR tidak setuju dan partainya tidak setuju. Bagaimana ingin mengeluarkan Perppu tapi ditolak artinya permainan itu tidak mudah." sambungnya.

Meski begitu, Mahfud MD mengaku tetap mendukung penguatan KPK.

"Saya sama seperti bapak dan masyarakat mendukung KPK, itu harus kuat. Oleh sebab itu tinggal bagaimana menguatkannya," ujar Mahfud MD.

Mahfud MD juga mengaku bahwa ia merupakan pendukung KPK. Selama menjadi ketua MK, kata dia, ada setidaknya 12 kali upaya melemahkan KPK melalui uji materi di MK. Semuanya, kata Mahfud, ia tolak.

"(Saat) saya Ketua MK berapa kali? 12 kali itu (KPK) mau dirobohkan lewat undang-undang, saya menangkan KPK terus," pungkasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co