Gebrakan Novel Baswedan Dkk Tegas, Bikin Polemik KPK Makin Panas

09 Juni 2021 21:28

GenPI.co - Novel Baswedan dan Rizka Anungnata serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik.

"Laporan ini disampaikan pada Senin, 8 Juni 2021 terkait dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan oleh tiga pelapor," ujar Sujanarko dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (9/6/2021).

Pertama, dugaan Lili Pintauli Siregar menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial.

BACA JUGA:  Mendadak Pernyataan Novel Baswedan Menohok, Isinya Mengejutkan

Lili diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Kedua, dugaan Lili menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK, untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial untuk urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.

BACA JUGA:  Tanpa Novel Baswedan Cs, KPK Masih Punya Taring

Dia diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

"Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik," terang Sujanarko.

BACA JUGA:  Pengamat Bongkar Manuver Novel Baswedan, Jleb

Sementara, penyidik Rizka Anungnata menyampaikan kesediaannya sebagai saksi karena memiliki banyak informasi terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut.

"Berdasarkan hal tersebut sudah sepantasnya kami menduga atau setidaknya patut menduga telah terjadi pelanggaran etik yang dilakukan oleh LPS," ungkap Rizka.

Novel Baswedan menambahkan jika memang tidak terbukti Dewan Pengawas diminta untuk berani mengumumkan kepada publik, sehingga KPK akan bebas dari stigma adanya kebiasaan yang tidak benar dalam penanganan perkara.

"Ini penting dan berdampak besar bagi keberlangsungan KPK dan merupakan isu yang menyangkut roh dan jiwa, harkat dan martabat KPK sebagai lembaga penindakan tindak pidana korupsi," tuturnya.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co