Pengamat Bongkar Manuver Novel Baswedan, Jleb

Pengamat Bongkar Manuver Novel Baswedan, Jleb - GenPI.co
Novel Baswedan. Foto: JPNN.com/Ricardo

GenPI.co - Pengamat kebijakan publik Lisman Manurung membongkar manuver Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Menurutnya pergerakan penyidik senior KPK itu dinilai janggal dan lebih bermuatan politis. Pasalnya, peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) merupakan urusan tata usaha negara.

leh karena itu, dia menganggap Novel Baswedan dan kawan-kawan (dkk) tidak tepat jika mengadukan permasalahan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA:  Mahfud MD Buka Suara, Novel Baswedan Diangkat Jaksa Agung

"Ngapain ngaduk ke MK (Mahkamah Konstitusi). kalau udah urusan tata usaha negara, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ngapain harus ke mana-mana?" kata Lisman dalam keterangan persnya, Senin (7/6).

Kendati demikian, Lisman menyebut sah-sah saja jika seseorang melakukan uji materi (judicial review) tekait dengan undang-undang (UU) ke MK.

BACA JUGA:  Pengamat Bongkar Pemerintah Ketakutan Jika Habib Rizieq Bebas

Namun, dalam hal ini, Lisman mengatakan seharusnya Novel Baswedan mengadu ke PTUN.

"Nah, sekarang kalau dibawa ke MK, janggal. Jadi, maksudnya begini, MK itu 'kan menilai apakah UU sudah tepat atau tidak, kalau mau lebih jujur lagi, sebenarnya MK itu fungsinya mengevaluasi UU apakah UU itu bertentangan dengan UUD," kata Lisman.

BACA JUGA:  Percuma, Kubu Hasto Kristiyanto di PDIP Tak Berdaya

Da juga menyarankan agar polemik di tengah masyarakat terkait dengan KPK hanya persoalan yang esensial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya