GenPI.co - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mendapatkan sorotan keras oleh berbagai pihak.
Pasalnya, RKUHP itu mengandung pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden serta lembaga negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di dalamnya.
Sontak Lembaga Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) melakukan survei dalam kategori persentase persepsi publik terhadap RKUHP.
Dalam survei itu masyarakat tidak setuju dengan RKUHP tentang pasal penghinaan lembaga negara mencapai 85,28 persen.
Untuk masyarakat yang setuju hanya menyentuh angka 11,17 persen, sedangkan ragu-ragu 6,25 persen.
Direktur Eksekutif CISA Herry Mendrofa mengatakan, survei nasional yang diadakan di 34 provinsi secara proporsional di Indonesia.
"Survei melalui wawancara langsung dengan menerapkan protokol kesehatan tersebut menuai penolakan dari mayoritas publik," ujarnya.
Herry menjelaskan, sampel terdiri dari 1.200 responden dilakukan 7 sampai 9 Juni
"Margin of Error 2,85 persen dengan tingkat kepercayaan di 95 persen da di 34 provinsi di Indonesia secara proporsional," ucapnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News