Penghinaan Presiden Dijawab Telak! Perlu Edukasi, Bukan Sanksi

12 Juni 2021 18:05

GenPI.co - Pendiri lembaga survei KedaiKOPI Hendri Satrio memberi tanggapan terkait draft RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 219. Penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden disebut perlu edukasi, bukan sanksi.

"Itu kan masih draft, ya. Mudah mudahan enggak usah ada pasal itu," ujarnya kepada GenPI.co, Jumat, (11/6).

Hendri Satrio juga menilai pasal tersebut merupakan kemunduran bagi Tanah Air. 

BACA JUGA:  Pakar Buka Suara soal Pasal Penghinaan, Kalimatnya Benar Juga

"Justru harusnya negara mengedukasi publik untuk lebih dewasa dalam berpolitik. Bukan cuma sibuk menampilkan sanksi-sanksi tanpa edukasi," pungkasnya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat ini sedang melakukan sosialisasi terkait RUU KUHP.

BACA JUGA:  Perlukah Pasal Penghinaan Presiden? Begini Analisis Pakar

Dalam draft tersebut, terdapat salah satu pasal yang tengah menjadi kontroversi di kalangan masyarakat.

Yakni terkait pasal 219 yang mengatur soal penghinaan terhadap martabat presiden dan wakil presiden.

BACA JUGA:  Pasal Penghinaan Presiden, Pakar: Mindset Merendahkan Martabat...

Draf RUU KUHP Pasal 219 diketahui mengatur seseorang yang dinilai menghina presiden dan wakil presiden dapat diancam 3,5 tahun penjara.

Bahkan, hukuman juga diperberat hingga 4,5 tahun penjara apabila hinaan tersebut dilayangkan lewat media sosial. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co