Pakar Buka Suara soal Pasal Penghinaan, Kalimatnya Benar Juga

Pakar Buka Suara soal Pasal Penghinaan, Kalimatnya Benar Juga - GenPI.co
Direktur Eksekutif Centre For Youth and Population Research (CFYPR) Uki Dedek Prayudi menanggapi pandangan pasal penghinaan ke Presiden. (Foto: Instagram/uki_dedek)

GenPI.co - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly mengungkap alasan pemerintah memasukkan pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dia beranggapan bahwa pemikiran liberal dapat memicu masyarakat menghina presiden dan lembaga negara.

Direktur Eksekutif Centre For Youth and Population Research (CFYPR) Uki Dedek Prayudi menanggapi pandangan tersebut.

BACA JUGA:  Penghina DPR Terancam Pidana, Eks Jubir PSI Beri Peringatan Telak

Menurut dia, pasal penghinaan presiden dan lembaga terkait tidak ada hubungannya dengan liberal.

"Ini tidak ada hubungannya dengan liberalisme. Sebab, lebih soal psikologi rakyat yang sudah takut dan makin ditakut-takuti," ucap Dedek kepada GenPI.co, Kamis (10/6).

BACA JUGA:  Eks Politisi PSI Tolak Hukuman Bui bagi Penghina Negara

Dedek menjelaskan rakyat ketika melihat penegak hukum sudah takut terlebih dahulu.

Dengan demikian, dengan ditambah adanya wacana pasal penghina itu akan berdampak kepada sisi psikologi.

BACA JUGA:  Eks PSI: Munarman Adalah Provokator Sejati yang Merendahkan Agama

"Rakyat jelata dipelototin Polisi saja sudah 'muter balik', apalagi berurusan sama pengadilan. Selain itu, lawannya ialah politisi Senayan," jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya