Perludem Bongkar Kendala Calon Independen di Pilpres, Ternyata!

12 Juni 2021 17:25

GenPI.co - Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini membeberkan kendala yang dihadapi calon presiden dan calon wakil presiden yang maju dari jalur independen di Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.
 
Ia menjelaskan, peluang munculnya capres dan cawapres dari jalur independen hanya dimungkinkan lewat satu langkah, yaitu UUD 1945. 
 
Sebab, hal-hal terkait pelaksanaan pemilihan presiden diatur dalam konstitusi.

"Wacana tentang pasangan calon presiden/wapres independen memang sudah cukup lama mengemuka. Namun, hal itu terkendala adanya ketentuan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945," ujar Titi Anggraini dikutip dari JPNN.com, Sabtu (12/6).
 
Titi menilai, soal calon independen sebenarnya ini tak terlalu mendesak untuk dibahas. 
 
Ia justru lebih tertarik membahas terkait ambang batas pencalonan presiden, yakni 20 persen kursi atau 25 persen suara hasil pemilu anggota legislatif.

Titi optimistis, jika aturan ambang batas dihapus, maka peluang lahirnya calon-calon alternatif menjadi lebih terbuka lebar.

BACA JUGA:  Menuju Pilpres 2024, NasDem: 3 Pasang Capres Sangat Memungkinkan

"Kalau calon independen, mau tidak mau harus mengubah konstitusi," kata Titi.
 
Namun, lanjut Titi, kalau penghapusan ambang batas pencalonan, hanya pada level perubahan undang-undang tanpa perlu amandemen UUD 1945. (Antara/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co