Pasal Maut di RKUHP Memanas, Pakar Sampai Ketakutan

12 Juni 2021 20:20

GenPI.co - Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS mendadak menyoroti pasal maut yang ada di rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Salah satu yang menjadi kekhawatiran Fernando ialah pasal penghinaan presiden dan wakil presiden yang rencanannya akan dimasukkan kembali ke RKHUP.

Fernando takut jika pasal itu justru nantinya akan disalahgunakan.

BACA JUGA:  Yasonna Laoly Masuk Daftar Kandidat Reshuffle, Ini Faktanya..

"Disalahgunakan pemerintah untuk memasung pihak-pihak oposisinya," kata Fernando kepada GenPI.co pada Sabtu (12/6).

Fernando mengatakan, negara seharusnya membuat UU yang bisa melindungi rakyatnya sendiri.

BACA JUGA:  Yasonna Laoly Layak Diganti Dalam Reshuffle, Alasannya Jleb!

Namun, yang terjadi justru aturan yang akan dibuat ini lebih mementingkan para pejabat tinggi negara.

Seperti diketahui, Menkumham Yasonna Laoly menilai pasal penghinaan presiden itu perlu dimasukkan kembali ke RKUHP.

Sebab, demokrasi di Indonesia harus selalu dijaga agar tidak terlalu liberal.

Yasonna beralasan, kebebasan berpendapat harus tetap dibatasi agar tidak menimbulkan anarki.

Menurutnya, pasal penghinaan presiden ini memiliki delik aduan.

Dia menjamin, adanya pasal ini tidak akan mengurangi hak masyarakat untuk mengkritik presiden.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co