GenPI.co - Polda Metro Jaya memerlihatkan manuver yang top. Kasus pungli yang meresahkan di Pelabuhan Tanjung Priok berhasil digasak habis.
Subdit Jatanras Ditreskrimum mengklaim berhasil meringkus 24 orang pelaku pungli terhadap perusahaan truk pengangkut yang berkedok jasa keamanan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengungkapkan hasil penangkapan ini merupakan lanjutan dari dibekuknya 49 orang pelaku pungli sopir truk dan kontainer sebelumnya.
"Tim yang kami bentuk berhasil melakukan penegakan hukum terhadap rantai importasi distribusi barang ke Pelabuhan Tanjung Priok," ucap Fadil usai ditemui GenPI.co di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kamis (17/6).
Fadil menjelaskan ada dua kelompok besar pelaku pungli dan premanisme di wilayah pelabuhan.
Pertama, kata dia, kelompok yang beroperasi di dalam wilayah pelayanan pelabuhan.
Selanjutnya kelompok di luar wilayah pelabuhan yang dikenal dengan sebutan depo atau tempat penimbunan sementara.
Selain itu, Fadil menyebutkan bahwa 24 pelaku tersebut merupakan kelompok di luar wilayah pelabuhan.
Modus operandi yang mereka lakukan, kata Fadil, ialah dalih keamanan dengan memungut duit dari perusahaan.
Dengan modal stiker, kelompok ini memberi pernyataan tidak akan mengganggu setiap perusahaan kontainer.
"Jumlah setoran antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per unit kendaraan truk kontainer," tambahnya.
Dengan demikian, Fadil membeberkan jika satu perusahan memiliki sepuluh truk, iuran per unit sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
"Ada puluhan bahkan ratusan perusahaan jasa angkutan head truk di wilayah Jabodetabek, bayangkan jumlah besarnya," ujar Fadil. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News