Pakar Hukum Ungkap Gerakan Tandingan Tolak Presiden 3 Periode

21 Juni 2021 10:15

GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mendadak ikut buka suara terkait Komunitas Jok-Pro 2024 yang mendorong pasangan Joko Widodo-Prabowo Subianto maju di Pilpres mendatang.

Sebelumnya, peresmian sekretariat JokPro 2024 dilakukan pada Sabtu (19/6), yang dimotori Direktur Eksekutif Indo Barometer (IB) M Qodari.

Dalam video di kana YouTube miliknya, Refly Harun menilai, pasangan Jokowi-Prabowo belum tentu mampu menyelesaikan masalah di Indonesia.

BACA JUGA:  Pendiri Lembaga Survei KedaiKopi Blak-blakan: Memang Pengkhianat

"Buktinya sekarang setelah Prabowo terserap dalam kabinet, toh masih ada orang-orang yang tetap beroposisi, baik ke Jokowi maupun Prabowo," jelas Refly Harun dikutip GenPI.co, Minggu (20/6).

Akademisi ini pun membeberkan, justru yang penting adalah bagaimana pemerintah saat ini merealisasikan janji-janji konstitusional.

BACA JUGA:  Suara Lantang Anggota DPR RI: Pak Jokowi Jangan Diam Saja...

Yakni, mencerdaskan kehidupan bangsa, melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum serta mewujudkan keadilan sosial.

"Kalau masih ada yang terintimidasi oleh negara, tidak terlindungi oleh negara, tidak mencerdaskan kita, maka kita bisa mengatakan pemerintahan ini tidak amanat," ungkap Refly Harun.

Namun, Refly Harun mengingatkan, untuk mengatakan amanat atau tidak itu harus ada indikator yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.

Oleh sebab itu, pengamat politik ini pun menyarankan bagi yang tidak setuju dengan gerakan Jok-Pro 2024 sebaiknya membuat gerakan tandingan, misalnya tolak Jokowi tiga periode, tolak presiden tiga periode atau tolak Jokowi-Prabowo.

"Yang penting aparat hukum paham, yang kita tolak bukan Jokowi, tetapi tiga periodenya. Jadi yang ditolak itu adalah Jokowi-Prabowo karena itu bertentangan dengan hukum positif yang ada," tegas Refly Harun.

Pasalnya, kata Refly Harun, gerakan tersebut seharusnya ada perubahan konstitusi terlebih dulu.

Jadi kalau ada masyarakat yang membuat gerakan tandingan tolak Jokowi tiga periode, itu sah dan konstitusional.

Sama sahnya dengan kampanye M Qodari untuk mengatakan dukung Jokowi-Prabowo 2024, tetapi tahapannya harus mengamendemen UUD 1945 lebih dulu.

"Gerakan tolak presiden tiga periode ini bahkan menegakkan konstitusi," pungkasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co