GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap petugas akuntasi dan pelaporan Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) Disdikpora Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (22/6).
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari pengusutan dugaan kasus korupsi pengerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan petugas atas nama Tri Haryati itu dikonfirmasi mengenai proses penyusunan addendum dokumen lelang proyek pembangunan Stadion Mandala Krida
“Terkait penyusunan addendum dokumen lelang tahun 2016 dan 2017untuk proyek pembangunan Stadion Mandala Krida APBD tahun Anggaran 2016-2017 Pemda DIY,” katanya, Selasa (22/6).
KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida pada tahun anggaran 2016-2017 dari APBD Pemda DIY.
KPK masih belum memberikan informasi siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kebijakan pimpinan KPK sendiri dalam pengumuman penetapan tersangka dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi, seperti kantor Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY dan BPO DIY.
Dari penggeledahan tersebut, beberapa dokumen yang diduga terkait kasus pun telah diamankan.
Adapun saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini, beberapa di antaranya yakni Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji yang sebelumnya merupakan Kepala Disdikpora DIY.
Adapula Edy Wahyudi yang saat pembangunan Stadion Mandala Krida menjabat sebagai Kepala BPO DIY. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News