Mabes Polri Buka-bukaan: 2 Tersangka Penembak Laskar FPI Akhirnya

23 Juni 2021 05:40

GenPI.co - Mabes Polri akhirnya blak-blakan, bahwa dua tersangka unlawful killing atau penembak anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) hingga kini masih berstatus anggota Polri.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan Menurutnya, tersangka FR dan MYO merupakan anggota Polda Metro Jaya.

Kedua tersangka tersebut masih berstatus sebagai anggota Polri. Namun, dibebastugaskan.

BACA JUGA:  Akhirnya Bambang Widjojanto Blak-blakan: Kebohongan Terkuak...

"Anggota dibebastugaskan. Nanti ada asumsi dia sudah diberhentikan. Jadi saya katakan anggota tersebut masih menjadi anggota Polri," jelas Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Minggu (20/6).

Ahmad Ramadhan mengungkapkan, FR dan MYO masih aktif berkegiatan ke Polda Metro Jaya setiap harinya.

BACA JUGA:  Mendadak Puan Maharani Desak Pemerintah Jokowi Lakukan Ini

Terkait kegiatannya, Ahmad Ramadhan tak mengetahui secara detail.

"Dia sebagai anggota Polri, ya mungkin masih ada kewajiban untuk ke kantor. Cuma saya tidak tahu keduanya di kantor sebagai apa. Apakah dikenakan wajib lapor atau apa? Tapi yang jelas anggota tersebut masih sebagai anggota Polri," ungkapnya.

Menurut Ahmad Ramadhan, status kedua tersangka sebagai anggota Polri masih akan melekat hingga ada keputusan hukum berkekuatan tetap.

"Kita tunggu aja keputusannya bagaimana. Tentunya ada pertimbangan dong kalau dia mendapat keputusan vonis, itu ada pertimbangan nanti akan kita lihat putusannya," ujar Ahmad Ramadhan.

Dalam kasus unlawful killing laskar FPI, tiga anggota Polri ditetapkan menjadi tersangka.

Ketiganya adalah EPZ, FR dan MYO. Namun, seorang tersangka berinisial EPZ tak dilanjutkan penyidikannya karena telah meninggal dunia akibat kecelakaan.

Kini, kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

Bareskrim Polri telah mengembalikan berkas perkara perbaikan kedua terhadap tersangka FR dan MYO ke Kejaksaan. Jika nantinya dinyatakan lengkap, kedua tersangka bakal segera disidang.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co