Kementerian ATR Lecehkan Hukum, Bukti Sudah Ditolak Diajukan Lagi

23 Juni 2021 12:04

GenPI.co - Kuasa hukum penggugat Haryanti Sutanto, Amstrong Sembiring menanggapi bukti tertulis dari anak buah Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, RB Agus Widjayanto selaku Dirjen Dirjen Penyelesaian Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang Dan Tanah.

Bukti tersebut diserahkan ke Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah, dalam gugatan perkara permohonan pembatalan sertifikat nomor 1152 atas nama Soeprapti yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/6).

Menurut Amstrong, bukti yang diserahkan para tergugat ini sebenarnya sudah ditolak majelis hakim pada sidang eksespi dan eksepsi kompetensi absolut.

BACA JUGA:  Ferdinand Skakmat Anies Baswedan, Menohok Banget

"Dari 10 bukti yang diserahkan ke majelis hakim itu 6 bukti sudah ditolak. dari bukti awal, eksepsi, dan eksepsi kompetensi absolut ditolak hakim," jelas Amstrong.

Amstrong menjelaskan, bukti yang ditolak di antaranya terkait surat tanggapan yang dikeluarkan Ditjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah No.PN.04.01/183-800/II/2020 tanggal 25 Februari 2020.

BACA JUGA:  Sebar Kebohongan, Erick Thohir Diminta Mundur

"Surat tanggapan dari tergugat untuk diuji ke PTUN, mana bisa makanya ditolak hakim," kata mantan Capim KPK ini.

"Tadi juga ada bukti yang dipending, karena tergugat tidak bisa membuktikan surat aslinya berdasarkan hasil rapat jajaran mereka, tanpa melibatkan saya. Surat itu juga tidak pernah ditembuskan ke saya," sambungnya.

Amstrong menilai dengan bukti yang sudah ditolak hakim dan ajukan kembali ini menandakan para tergugat Kementerian ATR/BPN, BPN DKI Jakarta, dan Kantor Pertanahan Jakarat Selatan, telah melecehkan hukum.

BACA JUGA:  Arief Poyuono Menerawang Presiden 2024, Hasilnya Bikin Kaget

Anehnya lagi, lanjut Amstrong, putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat PK Nomor 214/ 2017 yang sudah berkekuatan hukum tetap diajukan sebagai bukti oleh tergugat.

Mantan capim KPK itu mengatakan putusan peninjauan kembali yang dikeluarkan MA adalah bersifat pertama dan terakhir. Sebab, tidak tersedia dalam hukum positif untuk tidak melaksanakan keputusan berkekuatan hukum tetap.

"itu PK sudah selesai. nggak hormati keputusan PK sama juga melecehkan hukum," tandasnya.

Dia menilai kinerja Kementerian ATR/BPN tidak mengedepankan Azas transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas sebagai pejabat publik sehingga sangat berpotensi adanya suap dan korupsi.

"Kenyataan pihak tergugat selaku kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, Saudara Jaya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi tanah di dalam perkara lain," bebernya.

Menurut Amstrong, kinerja buruk dibiarkan baik dari tingkat kepala seksi perkara perdata kantor pertanahan Jakarta Selatan yaitu anak buah TERGUGAT IV saudara Ignatius Ardi Susanto, dan sebelumnya saudara Rinto yang sekarang ditempatkan di Kantor Pertanahan Jakarta Barat.

Begitu juga di tingkat kepala seksi perkara perdata yang berada di Kanwil BPN DKI Jakarta yaitu anak buah TERGUGAT III saudara Marwan atau di tingkat kepala seksi perkara perdata yang berada di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yaitu anak buah tergugat I saudara Marcellinus Wiendarto alias Endo.

Sidang perdata No 778/pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel ini akan dilanjutkan 29 Juni dengan agenda melengkapi bukti para tergugat IV yaitu Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co