Kasus Roy Suryo, Mendadak Kapolri Listyo Sigit Instruksikan Ini

24 Juni 2021 06:15

GenPI.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun langsung menginstruksikan jajarannya sebagaimana yang tercantum dalam surat telegram rahasia (STR).

Oleh karena itu, Polda Metro Jaya berencana mengedepankan restorative justice dalam kasus pencemaran nama baik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dengan Aktor Lucky Alamsyah.

"Kami akan memediasi mereka, kaitan dengan instruksi Kapolri itu, loh," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (22/6).

BACA JUGA:  Instruksi AHY Bikin Kaget, Seret Presiden Jokowi

Saat ini pihaknya masih mendalami penyelidikan yang sudah diklarifikasi pelapor, saksi, hingga terlapor, kepada Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, Roy Suryo melaporkan pencemaran nama baik yang dialaminya oleh Aktor Lucky Alamsyah yang teregister dengan Nomor: LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, tertanggal 24 Mei 2021.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Annissa Nur Jannah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co