GenPI.co - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta rencananya akan menaikkan tarif parkir kendaraan di ibu kota.
Hal ini dikarenakan untuk mengurangi pergerakan kendaraan pribadi dan kemacetan lalu lintas.
Kebijakan tersebut juga dibenarkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang mengumumkan harga parkir kendaraan di ibu kota hingga Rp 60 ribu per jam untuk mobil dan motor hingga Rp 18 ribu per jam.
Kenaikan tarif parkir itu diharapkan mengubah kebiasaan masyarakat Ibu Kota dalam bertransportasi. Artinya, ada pergeseran dari moda transportasi pribadi menjadi angkutan umum.
"Nanti pada waktunya akan disampaikan. Nanti masih proses penggodokan, nanti. Sekarang masih kajian," kata Riza di Balai Kota Jakarta,melansir laman wartaekonomi, Kamis (24/06)
Terkait kabar tersebut, Politisi Ferdinand Hutahaean pun mengkritisi kebijakan yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait tarif parkir.
Dia menilai jika kebijakan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Pasalnya, jika dilihat penataan parkir di wilayah kepemimpinan Gubernur Anies masih amburadul.
"Penataan parkir saat ini di Jakarta msh amburadul. Sistem tidak jelas bahkan dikuasai oleh kelompok2 tertentu. Berapa pendapatan Jakarta dari Parkir Jalan tdk jelas. Lantas mau menaikkan tarif parkir hingga 60 ribu / jam? Kebijakan sakit jiwa..! cuitnya dalam akun Twitternya, seperti dikutip GenPI.co, Kamis (24/6/2021).
Dalam pernyataan Riza, Dia mengatakan peningkatan tarif parkir tersebut hanya satu sumber saja untuk menjadi faktor pengurang kemacetan di Jakarta.
"Kan tidak hanya satu sumber seperti parkir, masih ada lagi. Tapi ini sangat terkait ya, satu sama lain terintegrasi dengan baik," ucap Riza. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News