Fadli Zon Lantang, Vonis Habib Rizieq Disebut Warisan Belanda

24 Juni 2021 17:40

GenPI.co - Suara lantang Fadli Zon kembali terdengar. Dia tegas menyebut vonis Habib Rizieq adalah UU Warisan Belanda.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebut banyak kebijakan dan keputusan yang tidak adil terhadap Habib Rizieq.

"Termasuk divonis dengan UU produk 1946, warisan Belanda. Konteksnya pun sudah jauh berubah," ujar Fadli Zon seperti dikutip dari akan Twitter-nya, @fadlizon, Kamis (24/6).

BACA JUGA:  Putri Sulung Fadli Zon Kian Memesona Aja

Fadli pun mendoakan supaya Habib Rizieq diberi kemudahan dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan.

Untuk diketahui, Habib Rizieq terjerat dalam tiga kasus yang berbeda.

BACA JUGA:  Ada Pertanyaan Pilih Ali-Quran atau Pancasila, Fadli Zon Murka!

Ketiga kasus tersebut adalah kasus kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan kasus tes swab RS Ummi, Bogor.

Untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara.

BACA JUGA:  Wacana Presiden 3 Periode, Fadli Zon: Ada yang Cari Proyek

Sementara itu, dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp 20 juta. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dalam kasus swab test RS UMMI.

Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, sehingga menimbulkan keonaran.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6).

 

Habib Rizieq dinilai turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto Reporter: Andi Ristanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co