GenPI.co - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Novel Baswedan beberkan isi kontrak terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diberikan kepada pegawai KPK.
Menurut Novel Baswedan, dalam kontrak tersebut dijelaskan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pihak kedua dan bukan penentu lulusnya pegawai KPK.
“Pada kontrak antara KPK (pihak Pertama) dengan BKN (pihak Kedua) terkait assesment TWK di point f, BKN bukan penentu lulus atau tidaknya (pegwai KPK),” ujar Novel Baswedan dalam akun twitter-nya, Jumat (25/6).
Tidak hanya itu, menurut Novel, KPK belum menerima hasil tes tersebut yang seharusnya sudah diserahkan oleh BKN.
“Hasil asesmen yang mestinya diserahkan, KPK mengaku blm terima," tuturnya.
Oleh sebab itu, dirinya mempertanyakan siapa pihak yang berbohong dalam konteks penyerahan hasil asesmen tersebut.
Tak hanya itu, dia juga mempertanyakan tes tersebut merupakan asesmen atau operasi intelijen.
"Jadi siapa yang berbohong? Ini sebenarnya asesmen atau operasi intelijen?" pungkas Novel Baswedan.
Seperti diketahui, TWK merupakan sayarat agar pegawai KPK bisa beralihstatus menjadi ASN. TWK ini juga pada akhirnya berhasil mengeluarkan 75 pegawai antirasuah yang telah dianggap merah dan tidak bisa dibina.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News