GenPI.co - Di balik vonis hukuman empat tahun yang diberikan kepada Rizieq Shihab, dikabarkan terdapat unsur politik di dalamnya.
Hal itu diungkapkan secara langsung oleh pakar hukum dan pemerintahan, Asep Warlan, pada Jumat (25/6) kemarin.
Dirinya menilai vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) terhadap Rizieq Shihab bukan murni berdasarkan hukum, melainkan ada aspek lain.
“Kalau melihat dari vonis itu, sangat tidak adil karena ada aspek politik, kebencian, dan bukan karena hukum,” paparnya kepada GenPI.co, Jumat (25/6).
Dosen Universitas Padjajaran Bandung itu mengatakan pihak Rizieq Shihab harus ada upaya banding terkait vonis tersebut.
“Walaupun tidak menjamin, ketika latar belakang pengukuhan tadi lebih kuat pada aspek politik, tapi apakah hakim tinggi mampu menghindari dari berbagai macam tekanan, betul-betul murni hukum?” katanya.
Seperti yang diketahui mantan pentolan FPI Habib Rizieq Shihab dijatuhi vonis hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Vonis tersebut tak lepas dari perkara kasus tes Swab RS UMMI Bogor.
Hakim menganggap Rizieq Shihab secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News