Ada Unsur Politik di Balik Vonis 4 Tahun Rizieq Shihab

26 Juni 2021 01:30

GenPI.co - Di balik vonis hukuman empat tahun yang diberikan kepada Rizieq Shihab, dikabarkan terdapat unsur politik di dalamnya.

Hal itu diungkapkan secara langsung oleh pakar hukum dan pemerintahan, Asep Warlan, pada Jumat (25/6) kemarin.

Dirinya menilai vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) terhadap Rizieq Shihab bukan murni berdasarkan hukum, melainkan ada aspek lain.

BACA JUGA:  Anies Baswedan Disorot Usai Sidang Habib Rizieq, Ini Alasannya

“Kalau melihat dari vonis itu, sangat tidak adil karena ada aspek politik, kebencian, dan bukan karena hukum,” paparnya kepada GenPI.co, Jumat (25/6).

Dosen Universitas Padjajaran Bandung itu mengatakan pihak Rizieq Shihab harus ada upaya banding terkait vonis tersebut.

BACA JUGA:  Mendadak Tokoh Kuat Ini Dukung Penuh Langkah Habib Rizieq

“Walaupun tidak menjamin, ketika latar belakang pengukuhan tadi lebih kuat pada aspek politik, tapi apakah hakim tinggi mampu menghindari dari berbagai macam tekanan, betul-betul murni hukum?” katanya.

Seperti yang diketahui mantan pentolan FPI Habib Rizieq Shihab dijatuhi vonis hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

BACA JUGA:  Media Jepang Takut dengan Pendukung Rizieq Shihab di Jakarta

Vonis tersebut tak lepas dari perkara kasus tes Swab RS UMMI Bogor.

Hakim menganggap Rizieq Shihab secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co