Mendadak Kubu Moeldoko Gugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

27 Juni 2021 05:20

GenPI.co - Partai Demokrat (PD) versi kongres luar biasa (KLB) mendadak melakukan manuver politik untuk mendapatkan legalitas PD dari tangan sang Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Sebagaimana diketahui, berkas Partai Demokrat versi KLB ditolak oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat versi Moeldoko Saiful Huda Ems mengatakan, materi gugatannya adalah meminta pengadilan mengesahkan KLB lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

BACA JUGA:  Jangan Sepelekan, Khasiat Minum You C 1000 Sungguh Mencengangkan

"Gugatan ini merupakan pertama kali diajukan pasca ditolaknya pengesahan hasil KLB oleh Kemenkumham," kata Saiful Huda kepada GenPI.co, Sabtu (26/6).

Saiful Huda menjelaskan, pengajuan gugatan ini bukanlah langkah pribadi Ketua PD KLB Moeldoko, melainkan langkah bersama Dewan Pengurus Pusat (DPP).

BACA JUGA:  Cespleng! Ternyata Ini Vitamin untuk Penderita Covid-19 OTG

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menjadi pihak tergugat itu adalah dalam kapasitas beliau sebagai pejabat.

"Artinya, sebenarnya yang digugat di sini adalah keputusan institusinya, bukan pribadinya," jelasnya.

Baginya, itu siapapun yang menjadi Menkumham yang menolak pengesahan Partai Demokrat KLB akan tetap digugat.

"Materi gugatan tersebut juga terdapat beberapa alasan hukum mengapa PD KLB harus disahkan," pungkasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co