GenPI.co - Ada kabar terbaru kasus penembakan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) atau "unlawful killing" yang terjadi di KM 50, Tol Cikampek.
Kabid Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari kejaksaan terkait berkas tersebut yang dinyatakan lengkap atau P21.
Menurut Argo, tahap elanjutnya diminta untuk menyerahkan tersangka beserta barang bukti atau pelimpahan tahap dua.
"Sudah kami terima laporannya, pelimpahannya dalam pekan ini," ujar Argo di Mabes Polri, Senin (28/7).
Pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti ke kejaksaan akan menentukan perkara tersebut sudah memenuhi syarat untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Perkara 'unlawful killing' kini menyisakan dua tersangka yang merupakan anggota Polda Metro Jaya, yakni FR dan MYO.
Tersangka EPZ meninggal dunia saat perkara dalam penyidikan, sehingga berkasnya dihentikan sesuai dengan Pasal 109 KUHAP.
Sebelumnya, Tim Jaksa Peneliti Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (JAMPidum Kejagung) menyatakan berkas perkara penembakan anggota laskar FPI telah lengkap atau P.21.
"Tim jaksa menyatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO sudah lengkap atau P. 21," kata
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan Tim Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Tim Penyidik Bereskrim Polri untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Penyerahan Tahap II.
"Penyerahan tahap II ini guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan," kata Leonard. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News