GenPI.co - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Yayasan WWF Indonesia, pada Rabu (30/6) lalu.
Isi perjanjian kerja sama itu adalah Pengelolaan dan Konservasi Sumber Daya Hayati Kelautan serta Wisata Bahari di Wilayah Perairan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Hendra Yusran Siry mengatakan bahwa kerja sama tersebut bertujuan untuk mengelola dan melakukan konservasi sumber daya hayati laut serta wisata bahari.
Pengelolaan tersebut dilakukan secara bersama-sama di wilayah perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
“Ruang lingkup kerja sama ini di antaranya adalah mendukun upaya penetapan Kawasan Konservasi Daerah dan efektivitas pengelolaan Kawasan Konservasi Nasional dan Daerah,” katanya di Jakarta.
Menurut Hendra, pengelolaan dan konservasi sumber daya laut tidak hanya oleh pemerintah, tetapi juga pemangku kepentingan.
“Untuk itu, dibutuhkan peran, sinergi, dan dukungan dari seluruh pihak, termasuk dukungan dari mitra pemerintah, seperti WWF Indonesia,” ujarnya.
Hendra memaparkan bahwa implementasi dari rencana dalam kerja sama kedua pihak itu sudah tercantum dalam Rencana Kerja Tahunan KKP dan berlaku efektif pada 2021 hingga 2024.
Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Yayasan WWF Indonesia, Alexander S. Rusli mengungkapkan komitmennya dalam mengimplementasikan kerja sama ini.
“Kami senang dapat bahu membahu serta menyelesaikan persoalan dan target yang ditetapkan, walaupun dalam kondisi pandemi. Hidup harus terus berjalan dan kelestarian ekosistem harus terus berlanjut,” ungkapnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News