GenPI.co - Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyoroti oknum-oknum yang berupaya menimbun obat untuk meminimalisir dampak Covid-19.
Dia dengan tegas mengatakan bahwa mereka bisa dijerat dengan tuduhan melanggar UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.
Tak main-main, melanggar peraturan tersebut bisa terancam pidana penjara 10 tahun.
"Saya minta para pelaku dijerat dengan Pasal 15 UU Nomor 4 Tahun 1984 yang ancamannya sepuluh tahun penjara," kata Dasco di Jakarta, Minggu (4/7).
Legislator dari fraksi Gerindra itu mengatakan ulah para penimbun itu sangat tidak manusiawi karena memparah kondisi negara yang tengah diserang pandemi.
Karena itu, pentung untuk memberi sanksi berat kepada mereka agar menimbulkan efek jera, sekaligus membuat takut untuk melakukan penimbunan.
"Perbuatan mereka sangat tidak berperikemanusiaan karena hanya untuk mencari keuntungan finansial semata, tetapi dapat membahayakan nyawa rakyat banyak yang sangat membutuhkan obat Covid-19," ucap Dasco.
Dasco yang juga menjabat Sebagai ketua harian DPP Gerindra itu meminta polisi untuk bergerak.
Mereka yang melakukan penimbunan obat-obatan untuk ditangkap dan diproses menggunakan pasal di atas.
Dia juga meminta kepada masyarakat untuk bekerja saam dengan aparat kemanan. Caranya dengan melaporkan jika mengetahui ada penimbunan terhadap obat-obatan untuk meringankan Covid-19.(ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News