GenPI.co - Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad buka suara terkait pengerahan sarana dan prasarana seperti kendaraan Barracuda oleh kepolisian untuk mengadang warga di pos penyekatan PPKM Darurat.
Suparji menjelaskan, aparat penegak hukum sepatutnya dalam pengerahan sarana dan prasarana yang digunakan itu tidak menambah ketakutan warga.
"Kita dalam kondisi perang melawan virus sebaiknya tidak menggunakan (alat) yang malah menimbulkan ketakutan atau kekhawatiran," ujar Suparji dalam keterangannya, Senin (5/7/2021).
Di sisi lain, dia turut menyambut baik penerapan PPKM Darurat yang bertujuan untuk mengurangi aktivitas masyarakat di luar rumah guna memutus mata rantai penularan Covid-19.
"PPKM Darurat perlu didukung. Pemerintah dan rakyat harus bersinergi melawan wabah ini," tutur Suparji.
Sebagai informasi, masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali ini akan berlangsung dari 3 sampai 20 Juli 2021 mendatang.(cr3/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News