Kendaraan Barracuda Dikeluarkan, Pakar Hukum Sentil Keras Polri

06 Juli 2021 14:18

GenPI.co - Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad buka suara terkait pengerahan sarana dan prasarana seperti kendaraan Barracuda oleh kepolisian untuk mengadang warga di pos penyekatan PPKM Darurat.

Suparji menjelaskan, aparat penegak hukum sepatutnya dalam pengerahan sarana dan prasarana yang digunakan itu tidak menambah ketakutan warga.

 

BACA JUGA:  Kritik Pengamat Untuk Luhut, PPKM Darurat Masih Ada Kendala!

"Kita dalam kondisi perang melawan virus sebaiknya tidak menggunakan (alat) yang malah menimbulkan ketakutan atau kekhawatiran," ujar Suparji dalam keterangannya, Senin (5/7/2021). 

Di sisi lain, dia turut menyambut baik penerapan PPKM Darurat yang bertujuan untuk mengurangi aktivitas masyarakat di luar rumah guna memutus mata rantai penularan Covid-19.

BACA JUGA:  Suara Lantang Politikus PKS, PPKM Darurat Tidak Efektif

"PPKM Darurat perlu didukung. Pemerintah dan rakyat harus bersinergi melawan wabah ini," tutur Suparji.

Sebagai informasi, masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali ini akan berlangsung dari 3 sampai 20 Juli 2021 mendatang.(cr3/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co