GenPI.co - Akademisi politik Philipus Ngorang menilai langkah Rektor UI Ari Kuncoro yang memanggil pengurus BEM UI usai unggahan “Jokowi: The King of Lip Service” adalah hal yang lumrah.
Pasalnya, di lingkup kampus, mahasiswa berada di bawah naungan rektor.
“Pemanggilan itu tidak akan mengurangi kreativitas mahasiswa untuk melemparkan kritik,” ujarnya kepada GenPI.co, Rabu (7/7).
Ngorang mengatakan bahwa pemanggilan oleh rektor UI adalah langkah untuk mengingatkan para mahasiswa agar lebih cerdas dalam menyampaikan kritik.
“Ini adalah suatu bentuk komunikasi politik, jadi harus dilakukan dengan santun,” katanya.
Pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu memaparkan bahwa sebuah kritik harus dilayangkan dengan argumen-argumen yang kuat.
Lebih lanjut, Ngorang menuturkan bahwa kesantunan dalam menyampaikan kritik sudah diatur dalam undang-undang.
“Ada undang-undang tentang penghinaan dan lain sebagainya,” paparnya.
Meskipun suatu kritik dianggap sebagai penghinaan, kebebasan seseorang dalam berpendapat juga tidak dikurangi sama sekali.
“Orang masih bisa bebas menyampaikan pendapat atau kritik, tapi tetap ada koridor hukumnya juga,” ungkapnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News