GenPI.co - Teguran dari Komisi X DPR RI ke Dirjen Dikti soal BEM UI dikomentari Akademisi politik Philipus Ngorang . Akademisi bilang hal itu berlebihan.
Teguran itu dilayangkan terkait sikap rektorat UI terhadap unggahan BEM UI yang mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai The King of Lip Service.
Menurut Ngorang, teguran tersebut berlebihan. Pasalnya, rektor UI tak membatasi, tetapi hanya mengingatkan para mahasiswa.
“Rektorat UI hanya berupaya mengingatkan agar kritik dari mahasiswa tidak melanggar koridor hukum,” ujarnya kepada GenPI.co, Rabu (7/7).
Pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu juga menyayangkan unggahan BEM UI tersebut.
Menurut Ngorang, sebagai orang intelektual, para mahasiswa harus bisa mengutarakan kritik dengan sopan santun.
“Kalau orang yang tidak berpendidikan tinggi, mungkin boleh-boleh saja mengutarakan maki-makian,”
Ngorang mengatakan bahwa unggahan tersebut adalah bentuk dari kobaran jiwa muda para mahasiswa.
“Karena itu, mereka jadi lebih mengutamakan emosi daripada argumen yang rasional,” katanya.
Seperti diketahui, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf mengatakan pihaknya menegur Dirjen Dikti Kemendikbud karena dianggap melanggar UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4 Ayat 1.
“Dalam aturan tersebut, sudah jelas dikatakan hak asasi manusia itu adalah kebebasan berpendapat, jadi itu tidak boleh dilarang,” ujarnya dalam sebuah diskusi daring, Minggu (4/7).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News