Suara Lantang Kapolri soal PPKM Darurat, Masyarakat Harus Patuh!

09 Juli 2021 11:55

GenPI.co - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta publik, termasuk perusahaan untuk mematuhi peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kapolri menegaskan, dalam PPKM Darurat telah diatur pembagian sektor-sektor kritikal dan esensial yang diperbolehkan tetap beraktivitas dengan catatan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Dia menambahkan di luar sektor tersebut, diwajibkan untuk bekerja dari rumah alias Work From Home (WFH).

"Semoga pembagian ini dipahami masyarakat mana yang termasuk sektor esensial dan kritikal,” ujat Kapolri saat meninjau pelaksanaan vaksinasi masaal di GOR Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/7).

Disebutkan sektor esensial menurut Instruksi Menteri dalam negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Jawa-Bali, seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, dan industri orientasi ekspor.

Sedangkan untuk sektor kritikal yang diperbolehkan tetap masuk dengan catatan menerapkan protokol kesehatan antara lain kesehatan, ketertiban masyarakat, objek vital nasional, pupuk atau petrokimia, konstruksi, dan masih banyak lagi.

Selain itu, Mantan Kabareskrim Polri ini juga meminta petugas agar terus melaksanakan testing, tracing, dan treatment yang akurat dan memberikan tindakan cepat apabila terjadi sebuah kasus.

"Harus ada jaringan komunikasi antara masyarakat dengan elemen empat pilar. Misalnya, melalui Grup WhatsApp," jelasnya.

Dia juga menekankan kecepatan tes RT-PCR sebaiknya kurang dari satu hari.

Hal tersebut dimaksudkan agar segera mendapatkan penanganan cepat dari petugas. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co