Pakar Hukum Blak-blakan: Jangan Coba-coba Beda Pendapat...

15 Juli 2021 07:45

GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun blak-blakan mengomentari penangkapan dr. Lois Owien atas kasus penyebaran berita bohong soal covid-19.

Refly Harun pun akhirnya menilai, bahw hukum di Indonesia sangat ajaib karena bisa memenjarakan orang yang berbeda pendapat.

Hal tersebut diungkapkan Refly Harun dalam video yang diunggah di akun YouTube miliknya.

BACA JUGA:  Geprek Kunyit Campur Sirih Wow Banget, Wanita Bisa Terbelalak

"Allahuakbar ya, luar biasa memang hukum kita ini. Orang ngomong, berpendapat, lalu ditahan, dipenjarakan, dan dihukum. Ini seolah-olah ingin memunculkan deterrent effect kepada orang lain agar jangan coba-coba," jelas Refly Harun dikutip GenPI.co, Rabu (14/7).

Pengamat politik ini pun kemudian memberi contoh pada kasus sama yaitu yang menjerat Jerinx SID.

BACA JUGA:  Stamina Strong! Geprek Bawang Putih Tunggal Khasiatnya Cespleng

"Misalnya, dalam kasus Jerinx paling tidak IDI kan sudah 'berhasil' memenjarakan Jerinx dengan penjara yang inkracht 10 bulan. Awalnya 1 tahun 2 bulan, itu yang baru saya lihat," ungkap Refly Harun.

Refly Harun menyayangkan hukum Indonesia begitu mudah menjerat orang yang memiliki perbedaan pendapat.

BACA JUGA:  Geprek Bawang Putih Campur Madu, Siap Goyang Sampai Subuh

"Begitu mudahnya hukum itu dikenakan dengan orang yang berbeda pendapat, orang yang menyampaikan pikiran dan hati nuraninya," beber Refly Harun.

Akademisi ini pun menilai apa yang dilakukan dr. Lois hanya sebatas berpendapat, bukan menyebarkan berita bohong.

"Ini (kasus dr Lois) kan soal perbedaan pendapat sesungguhnya. Hanya memang ini disikapi dengan pengaduan ke penegak hukum," ujarnya.

Mantan Ketua Tim Anti Mafia Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, harusnya dr Lois soal Covid-19 tidak boleh dikriminalisasi karena pendapatnya dianggap salah oleh lain pihak.

"Jadi bagi saya (kasus dr Lois) ini memprihatinkan, tanpa bermaksud membela apa yang disampaikan dr Lois benar atau tidak," jelas Refy Harun.

"Kalau kebenaran itu diklaim lalu pendapat minoritas itu dianggap salah atau di luar mainstream pemerintah dianggap salah, maka berbahaya bagi demokrasi kita," sambungnya.

Saat ini, Polri resmi membebaskan dr Lois dari tahanan Rutan Bareskrim Polri. dr Lois dibebaskan lagi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menginap di penjara karena dianggap menghalangi penanganan Covid-19 lewat berita hoaks di media sosial.

Sebelumnya, dr. Lois Owien dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, dr. Lois Owien juga dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co