GenPI.co - Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menolak berkomentar terkait penyidik Densus 88 Antiteror berencana memeriksa Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana terorisme atas kliennya.
"Belum komen lebih lanjut soal itu (Habib Rizieq Shihab diperiksa sebagai saksi atas kasus Munarman)," ujar Aziz dalam keterangannya, Kamis (15/7/2021).
Seperti diketahui, sebelumnya, Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, berkas perkara Munarman dinyatakan belum lengkap oleh jaksa atau P-19.
Lantas menurut jaksa, untuk melengkapi berkas tersebut penyidik perlu memeriksa Habib Rizieq Shihab.
"Petunjuknya penyidik harus melengkapi pemeriksaan, khususnya alat bukti materiel, antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan, di antaranya adalah saksi HRS (Habib Rizieq Shihab)," ungkap Ramadhan.(cr3/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News