Kabareskrim Beri Perintah Tegas, Penyebar Hoaks Siap-siap!

21 Juli 2021 09:10

GenPI.co - Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas penyebar infomasi palsu atau hoaks yang mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19.  
 
Jenderal bintang tiga itu mengatakan apabila pelanggarannya person to person atau orang per orang, maka terapkan retorative justice dan surat edaran Kapolri. 

“Namun, jika mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19, ini ditindak tegas,” kata Komjen Agus  dalam rapat virtual di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/7). 
 
Menurut Agus, banyak berita bohong terkait dengan Covid-19 menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, sehingga upaya penanganan pandemi menjadi tidak optimal. 
 
"Jangan sampai masyarakat ini bingung dengan banyaknya berita bohong yang berkembang di tengah masyarakat," kata Agus.

Hingga saat ini, Polri telah melakukan penindakan terhadap pelaku penyebaran berita bohong terkait dengan penanganan pandemi Covid-19, salah satunya dokter Lois Owien.

BACA JUGA:  TNI AL Melakukan Serbuan Vaksinasi Covid-19 ke Daerah Terpencil

Di sisi lain, Komjen Agus juga menyampaikan pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menekankan kepada seluruh anggota kepolisian untuk tidak bersifat arogan kepada masyarakat dalam pelaksanaan PPKM darurat.

“Mohon jajaran mengingatkan agar semua lini tidak bersifat arogan kepada masyarakat. Seperi contoh di Solo yang menggunakan bahasa daerah dan lebih persuasif," tutur Komjen Agus. 
 
Lebih lanjut, Komjen Agus juga mengingatkan terkait dengan protokol kesehatan.
 
Misalnya kepada pedagang yang menerapkan menjaga jarak maka hal tersebut masih diperbolehkan berjualan, kecuali sudah melanggar jam operasional yang ditentukan pada masa PPKM darurat. (antara/jpnn) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co