Polemik Rangkap Jabatan Ari Kuncoro, Ini Kata Pengamat

21 Juli 2021 15:55

GenPI.co - Pakar hukum tata negara Asep Warlan Yusuf mengatakan, Rektor UI Ari Kuncoro masih terikat dengan aturan yang lama. Artinya, rangkap jabatan Ari Kuncoro tetap melanggar aturan karena kebijakan baru tak berlaku surut.

"Jadi, dulu kan dia masih melanggar, yang melanggar itu tidak boleh dibiarkan. Dia masih ada pertanggungjawaban terlebih dahulu,” ujarnya kepada GenPI.co, Rabu (21/7).

Selain itu, Asep berpendapat, polemik revisi statuta UI ini dapat dikatakan sebagai menentang aspirasi. Pasalnya, selama ini telah banyak yang menentang penunjukkan Ari Kuncoro merangkap jabatan.

BACA JUGA:  Akademisi: Tak Cukup Minta Maaf, Luhut Harus Mundur

"Saya tidak tahu apa alasan logisnya, kenapa direvisi dan diperbolehkan rangkap jabatan," ucap Asep.

Dosen Universitas Padjajaran itu mengatakan direvisinya statuta dengan memperbolehkan seorang rektor rangkap jabatan khawatir Ari Kuncoro jadi tidak fokus dalam menjalankan tugasnya sebagai rektor.

BACA JUGA:  KPK Laporkan Aksi Laser ke Polisi, Pakar: Tepat!

"Saya kira risikonya dia jadi tidak fokus pada tugasnya, kemudian jadi beban anggaran karena double, lalu mengurangi peluang bagi tokoh yang lain untuk bisa full time di situ. Berikutnya bisa juga terjadi konflik kepentingan," katanya.

Seperti yang diketahui, pemerintah telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Salah satu aturan yang diubah adalah terkait rangkap jabatan seorang rektor.

BACA JUGA:  Hoaks Covid-19 Dimainkan, Pengamat Bongkar Pelakunya

Sebelumnya, dalam Pasal 35 PP 68/2013 disebutkan, rektor UI dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat pada badan usaha milik negara (BUMN) atau daerah maupun swasta.

Sementara itu, dalam salinan PP 75/2021, Pasal 39 (c) berbunyi rektor, wakil rektor, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi BUMN atau BUMD.

Penunjukkan Rektor UI Ari Kuncoro sebagai komisaris Bank BRI pada Juni lalu diduga telah melanggar PP 68/2013.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co