GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI)
Salah satu aturan yang berubah ialah ketentuan rangkap jabatan pimpinan universitas di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dengan peraturan baru itu, Jokowi mengizinkan Rektor UI Ari Kuncoro rangkap jabatan menjadi wakil komisaris utama di salah satu bank milik BUMN.
Peraturan tersebut mendapat banyak kritik dari banyak pihak, salah satunya Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera.
"PP yang memperbolehkan selain direksi menurut saya satu transaksi kekuasaaan yang harus dikecam dan digugat," ujar Mardani di Jakarta, Rabu (21/7/2021).
Mardani menambahkan, revisi PP tersebut sangat menyedihkan.
Sebab, lembaga negara institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi.
"Mengurus UI yang besar dan jadi tumpuan negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa saja sudah amanah besar. Perlu waktu sepenuhnya, begitu juga mengurus BUMN dan BUMD dan lain-lain," ujarnya.
Seperti diketahui, Ari Kuncoro mendapat banyak kritik lantaran merangkap jabatan sebagai wakil komisaris utama independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Posisi Ari disorot banyak pihak setelah rektorat UI memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa UI terkait kritik yang menjuluki Presiden Joko Widodo sebagai 'The King of Lip Service'.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News