Berkas Tersangka Pembunuh Laskar FPI Sampai di Mana?

23 Juli 2021 12:50

GenPI.co - Penyidik Bareskrim sampai saat ini belum melimpahkan berkas perkara tahap 2 kasus unlawful killing laskar FPI. Padahal, berkas kasus tersebut sudah dinyatakan P21 sudah cukup lama.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan pada 1 April.

Hasilnya, penyidik memiliki bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum ketiga terlapor.

BACA JUGA:  Marwan Batubara Blak-blakan Penembakan Laskar FPI, Oh Ternyata

“Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka,” kata Rusdi.

MEski begitu, proses hukum terhadap salah satu tersangka berinisial EZP harus dihentikan.

BACA JUGA:  Gegara 6 Laskar FPI, Amien Rais dan Habib Rizieq Berkonflik?

Itu lantaran yang bersangkutan meninggal dalam kecelakaan lalu lintas beberapa waktu lalu. Sementara, dua tersangka lain yakni FR dan MYO.

Dikonfirmasi, hal itu dibenarkan Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

BACA JUGA:  Novel Samakan 6 Laskar FPI dengan Pembantaian Jenderal oleh PKI

Argo membenarkan jika pihaknya belum melakukan pelimpahan tahap 2.

Alasannya, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan lokasi sidang.

“Belum (tahap 2). Masih koordinasi tempat sidangnya,” jelasnya saat dihubungi, Jumat (23/7/2021).

Argo menjelaskan, ada dua opsi lokasi sidang untuk kasus unlawful killing laskar FPI.

”Di Jawa Barat atau di Jakarta, mengingat saksi banyak di Jakarta,” sebutnya.

Untuk diketahui, pelimpahan tahap 2 yakni Polri menyerahkan seluruh barang bukti dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sehingga, JPU bisa segera mendaftarkan ke pengadilan untuk proses persidangan.

Sebelumnya, Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan 3 anggota polisi sebagai tersangka kasus dugaan unlawfull killing. 

Ketiganya diduga sebagai penembak 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta–Cikampek KM 50. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co