GenPI.co - Penyidik Bareskrim sampai saat ini belum melimpahkan berkas perkara tahap 2 kasus unlawful killing laskar FPI. Padahal, berkas kasus tersebut sudah dinyatakan P21 sudah cukup lama.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan pada 1 April.
Hasilnya, penyidik memiliki bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum ketiga terlapor.
“Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka,” kata Rusdi.
MEski begitu, proses hukum terhadap salah satu tersangka berinisial EZP harus dihentikan.
Itu lantaran yang bersangkutan meninggal dalam kecelakaan lalu lintas beberapa waktu lalu. Sementara, dua tersangka lain yakni FR dan MYO.
Dikonfirmasi, hal itu dibenarkan Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Argo membenarkan jika pihaknya belum melakukan pelimpahan tahap 2.
Alasannya, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan lokasi sidang.
“Belum (tahap 2). Masih koordinasi tempat sidangnya,” jelasnya saat dihubungi, Jumat (23/7/2021).
Argo menjelaskan, ada dua opsi lokasi sidang untuk kasus unlawful killing laskar FPI.
”Di Jawa Barat atau di Jakarta, mengingat saksi banyak di Jakarta,” sebutnya.
Untuk diketahui, pelimpahan tahap 2 yakni Polri menyerahkan seluruh barang bukti dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sehingga, JPU bisa segera mendaftarkan ke pengadilan untuk proses persidangan.
Sebelumnya, Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan 3 anggota polisi sebagai tersangka kasus dugaan unlawfull killing.
Ketiganya diduga sebagai penembak 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta–Cikampek KM 50. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News