Terkuak! Ini Dia Sederet Menteri Terlibat Revisi Statuta UI

24 Juli 2021 06:20

GenPI.co - Kontroversi Statuta Universitas Indonesia (UI) meledak di tengah pandemi covid-19 yang makin ganas. Berbagai tuduhan pun muncul ke arah Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai orang yang bertanggung jawab karena telah meneken PP Nomor 75 tahun 2021.

Merespons hal itu, Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI Saleh Husin ikut buka suara mengenai munculnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 tahun 2013 yang diubah menjadi PP Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta UI.

Mantan Menteri Perindustrian itu menyebut revisi itu melalui proses panjang, dan berlangsung sejak 2019.

BACA JUGA:  Mentimun Campur Madu Khasiatnya Bikin Terbelalak, Cespleng!

Saleh Husin pun blak-blakan, bahwa pembahasan revisi Statuta UI tuntas saat Kemdikbud mengundang berbagai menteri terkait, yakni Menkeu, Menkumham, Mensesneg, Menko PMK, Menteri PAN dan RB, serta pihak UI.

Menurut Saleh Husin, bahwa langkah konkret revisi Statuta UI sejatinya telah berlangsung setahun lalu.

BACA JUGA:  Denny Darko Ramal Kejadian Setelah PPKM: Ada Sesuatu yang Gawat

"Kalau tidak salah, pada April 2020 dibentuk tim kecil. Niatnya untuk memformulasikan masukan setiap organ, tetapi tidak pernah match (ketemu). Akhirnya mentah dan balik ke masing-masing organ untuk dibahas lagi dan penambahan masukan," jelas Saleh Husin dikutip GenPI.co dari Antara, Jumat (23/7).

Saleh Husin pun membeberkan, proses itu dimulai dengan menampung usulan dari empat organisasi di UI yakni Majelis Wali Amanat UI, Dewan Guru Besar (DGB), Senat Akademik (SA), dan Eksekutif/Rektorat.

BACA JUGA:  Pernyataan Ade Armando Mengejutkan, Seret Presiden Jokowi

Masukan itu kemudian dibahas oleh tim kecil yang dibentuk oleh rektor. Tim kecil ini bekerja selama dua bulan.

Tim yang bekerja dua bulan itu bubar pada Juni 2020. Pembahasan sempat vakum.

Akhirnya dibentuk tim kecil kedua pada September 2020. Berisi 12 orang yang merupakan perwakilan dari masing-masing organisasi.

Mereka adalah Ari Kuncoro, Agustin Kusumayati, dan Abdul Haris yang mewakili Eksekutif.

Lalu, Bambang PS Brodjonegoro, Yosi Kusuma Eriwati, dan Fredy Buhama Lumban Tobing mewakili MWA.

Harkristuti Hakrisnowo, Lindawati Gani, dan Ine Minara S Ruky (DGB), serta Nachrowi Djalal Nachrowi, Frieda Maryam Manungsong Siahaan, dan Surastini Fitriasih (SA).

"Setelah itu, berproseslah mereka (tim kecil kedua), tetapi tidak juga menghasilkan sinkronisasi dan kesimpulan. Tim kedua ini akhirnya bubar," ungkap Saleh Husin.

Setelah itu, proses pembahasan usulan revisi berlanjut di kantor Kemendikbud.

"Mereka hadir untuk menyampaikan masukan-masukan, termasuk juga Bambang Brodjonegoro mewakili MWA, yang waktu itu masih sebagai menteri. Namun, dalam rapat tersebut juga tidak ada titik temu," jelas Saleh Husin.

Dan akhirnya, menurut Saleh Husin, kembalilah digelar pembahasan oleh Kemendikbud dengan melibatkan para menteri yakni Menkeu, Menkumham, Mensesneg, Menko PMK, Menteri PAN dan RB, serta dari pihak UI.

"Jadi, semua sesuai mekanisme dan tata aturan yang berlaku. Ini sudah menjadi keputusan dan sudah diteken Presiden, tentu kita menghormati keputusan itu. Dalam hal ini, MWA diamanahkan membuat aturan turunannya," kata Saleh Husin.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co