GenPI.co - Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Manneke Budiman blak-blakan menyebut ada agenda politik untuk Pilpres 2024 di balik perubahan Statuta UI.
Hal tersebut diungkapkan Manneke Budiman dalam diskusi virtual, Sabtu (24/7). Perubahan statuta kampus tersebut memperbolehkan rektor bisa ranggap jabatan.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI atau Universitas Indonesia yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Buat apa PP diubah, kemungkinan terkait dengan agenda politik 2024," jelas Manneke Budiman dikutip GenPI.co, Sabtu (24/7).
Sebelumnya, salam PP Statuta UI yang lama, rektor, wakil rektor, sekretaris universitas dan kepala badan dilarang merangkap sebagai pejabat pada BUMN atau BUMD maupun swasta.
Manneke Budiman menilai, PP tersebut berkaitan dengan orang-orang internal UI yang ingin masuk ke dalam lingkaran kekuasaan.
"Di mana, agenda internal beberapa orang di UI untuk masuk ke lingkaran kekuasaan negara. Kepentingan itu berkonvergensi dengan agenda politik orang luar yang ingin menunggangi UI untuk mencapai tujuan politik mereka," ungkap Manneke Budiman.
Menurut Manneke Budiman, PP tersebut justru memberikan celah para politikus mengagendakan strategi, dan berbagai manuver untuk mencapai tujuan mereka.
Tak hanya itu, kampus bisa dimanfaatkan para politikus sebagai tempat pengembangan jejaring dengan memanfaatkan infrastruktur, fasilitas, hingga sumber daya di Kampus UI.
"Mereka tidak peduli reputasi UI hancur, Kemendikbud babak belur atau Presiden Joko Widodo rusak citranya. Mereka cuma terfokus pada kepentingan sendiri untuk berkuasa pada 2024 dan sesudahnya," bebernya.
Manneke Budiman mengungkapkan, PP tersebut tidak bertujuan untuk memajukan UI dalam berbagai aspek.
Namun, kata dia, PP tersebut justru membuat UI semakin rentan terhadap kepentingan politik luar.
"Tata kelola universitas yang sentralistik pada rektor membuat Universitas menjadi sebuah institusi yang tidak lagi demokratis, bahkan kewenangan menteri untuk mengangkat lektor kepala dan guru besar pun diambil oleh rektor, bertentangan dengan undang-undang," pungkasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News