GenPI.co - Pakar Politik Rochendi memberikan pandangan terkait polemik rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro.
Menurut Rochendi apa yang dilakukan Ari Kuncoro itu melanggar PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Namun, di tengah polemik tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru melakukan revisi dan memperbolehkan rektor UI rangkap jabatan.
Ari Kuncoro lalu mengundurkan diri sebagai wakil komisaris utama/komisaris independen PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan tetap menjabat sebagai rektor UI.
Menurut Rochendi, hal tersebut menjadi blunder bagi pemerintah.
Pasalnya, pemerintah seolah-olah tak memiliki solusi lain dalam mengatasi masalah rangkap jabatan yang dilakukan Ari Kuncoro.
"Intervensi pemerintah memang sudah lama terjadi lewat kebijakan menteri pendidikan, tapi revisi statuta kampus diubah oleh pemerintah baru kali ini terjadi," jelas Rochendi kepada GenPI.co, Senin (26/7).
Rochendi mengatakan bahwa statuta sebuah universitas seharusnya hanya boleh diubah oleh pihak internal kampus.
Pasalnya, aturan-aturan di dalam statuta itu memang hanya berlaku di kampus tersebut.
"Statuta itu aturan main yang ada di kampus, di UI. Jadi, aturan main itu hanya berlaku di UI, bukan di luar UI. Oleh karena itu, hal ini sudah tidak lagi benar," ungkapnya.
Lebih lanjut, pakar politik itu memaparkan bahwa statuta suatu universitas bertujuan untuk melindungi kampus yang terkait dari intervensi pihak luar.
"Sejak awal, statuta itu juga yang melindungi universitas dari intervensi pemerintah yang biasanya dilakukan lewat Kementerian Pendidikan," pungkasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News