Pernyataan Mardani Ali Sera, KPK Harus Laksanakan

28 Juli 2021 06:50

GenPI.co - Politikus PKS Mardani Ali Sera khawatir permintaan dan saran Ombudsman RI terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak diindahkan oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberanyasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, Ombudsman baru-baru ini menemukan adanya penyelewengan atau malaadministrasi dalam tes yang menjadi syarat agar para pegawai KPK bisa beralih status menjadi ASN.

“Tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan yang diminta Ombudsman,” ujar Mardani Ali Sera dalam akun Twitter-nya dan GenPI.co telah diizinkan mengutip, Selasa (27/7).

BACA JUGA:  Nyali Ali Ngabalin Top, Tunjuk Hidung Mantan Menteri

Menurutnya, pasal 38 UU menyebutkan bahwa apa yang telah diputuskan Ombudsman berarti marwahnya wajib dilaksanakan.

“Temuan Ombudsman juga memperlihatkan selain menyelewengkan kewenangan yang dimiliki, tindakan KPK berpotensi melanggar hukum,” katanya.

BACA JUGA:  Kasus Rasis di Papua, Natalius Pigai Seret Risma

Oleh sebab itu, Mardani Ali Sera mengatakan bahwa idealnya temuan Ombudsman ditindaklanjuti oleh Dewas KPK.

“Apakah ada pelanggaran etika dalam proses TWK ini. Inisiatif harus diambil meski belum ada laporan dari masyarakat,” tuturnya.

BACA JUGA:  Anies Blak-blakan, Tolong Pak Kapolda Metro

“Dengan berbagai bukti yang ada, mestinya Dewas KPK bisa merespons lebih akurat lagi,” tandasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co