GenPI.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajarannya.
Dia memerintah anggotanya melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap pemda dalam rangka percepatan penyerapan anggaran penanggulangan pandemi Covid-19.
Instruksi Kapolri tersebut termaktub dalam surat telegram nomor ST/1488/VII/RES.3./2021.
Dalam hal pendampingan, Jenderal Listyo Sigit meminta jajarannya melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
“Perlu adanya sinergi dan kerja sama pengawasan melalui pembentukan desk, melaksanakan penegakan hukum sebagai upaya terakhir dengan mengedepankan peran APIP dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara," kata Jenderal Listyo Sigit dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/7).
Dia mengingatkan, dalam pendampingan dan percepatan penyerapan anggaran tersebut, jajaran kepolisian diinstruksikan untuk tidak ada diskresi yang dikriminalisasi.
"Kesalahan dalam pengelolaan anggaran harus dibuktikan dengan adanya niat jahat atau kesengajaan dan dilengkapi hasil pemeriksaan BPK RI yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara riil," ujar mantan Kapolda Banten tersebut.
Dia juga memastikan bahwa dan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memiliki komitmen bersama untuk sama-sama mengawal untuk mempercepat anggaran Pandemi Covid-19.
Jenderal Sigit juga menginstruksikan bahwa seluruh personel kepolisian untuk melakukan pengamanan dan pengawalan distribusi bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.
Pengawalan tersebut guna memastikan bahwa bansos tersebut tersalurkan tepat sasaran, kepada masyarakat yang paling terdampak perekonomiannya.
"Polri siap melakukan pengamanan dan mendampingi proses distribusi bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat, guna memastikan pendistribusian cepat, tepat sasaran dan sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan," ujar Sigit.(JPNN/GenPI)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News