Soal Kasus Oknum TNI AU Akademisi: Negara Harus Lindungi Rakyat

29 Juli 2021 10:40

GenPI.co - Akademisi politik Philipus Ngorang memberikan pendapatnya terkait kasus kekerasan yang dilakukan oleh dua anggota TNI AU terhadap warga sipil di Merauke, Papua.

Kekerasan tersebut terekam dalam video berdurasi 1:20 menit yang beredar di media sosial.

Terlihat dari video itu bahwa salah satu anggota TNI AU menginjak kepala seorang warga dengan menggunakan sepatu.

BACA JUGA:  Desakan Reshuffle Mengemuka, Boni Hargens Komentar Begini

Menurut Ngorang, publik bisa sangat marah, karena hal tersebut bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

“Di Alinea keempat dijelaskan bahwa negara hadir untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,” ujarnya kepada GenPI.co, Rabu (28/7).

BACA JUGA:  Kinerja Para Anggota DPR RI Dibongkar Habis Oleh Willy Aditya

Ngorang mengatakan bahwa para aparat militer dan polisi adalah wakil dari negara untuk melakukan perlindungan kepada masyarakat.

“Mereka punya kewajiban moral untuk melindungi masyarakat, bukan malah melakukan tindakan yang sebaliknya,” katanya.

BACA JUGA:  Muhammadiyah: Indonesia Bagai Lagu Syahrini, Maju Mundur Cantik

Pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu menilai bahwa tindak kekerasan dan penyiksaan kepada warga sipil tak dibenarkan secara nilai moral.

Oleh karena itu, pemerintah harus bisa mengantisipasi hal tersebut agar tidak timbul reaksi massa atau konsekuensi yang tak diinginkan.

“Saya harap apa yang saya sampaikan ini juga tak menimbulkan hal yang tidak diinginkan, walaupun kita tahu bahwa kemungkinan itu terjadi adalah fakta,” ungkap Philipus Ngorang.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co