GenPI.co - Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Fathul Wahid menyebut "kaderisasi" koruptor di Indonesia terjadi lebih cepat dibandingkan dengan yang diperkirakan sebelumnya.
Hal itu merujuk pada data yang dikumpulkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) pada semester pertama 2020.
Dalam data itu, dari 393 terdakwa kasus korupsi yang terdeteksi umurnya, sebanyak 14 orang di antaranya bahkan berusia di bawah 30 tahun.
Kemudian, data dari Mahkamah Agung (MA) sampai 18 September 2020 menguatkan temuan ICW tersebut.
Data dari MA menyebut dimana dari 1.951 kasus korupsi di Indonesia, pelaku 553 (28,3 persen) kasus berusia antara 30-39 tahun.
"Ilustrasi singkat tersebut, seharusnya menjadi pembuka mata kita semua, akan risiko dahsyat korupsi terhadap bangsa Indonesia," katanya dalam acara webinar, Sabtu (31/7).
Fathul Wahid menilai tindak pidana korupsi di Tanah Air masih sulit dihilangkan tanpa muncul kejutan luar biasa dalam upaya pemberantasan.
"Tanpa kehilangan optimisme kolektif sebagai bangsa tampaknya korupsi masih memerlukan waktu panjang untuk musnah dari bumi Indonesia jika tidak ada kejutan yang luar biasa,” ucapnya.
Sebagai bentuk kontribusi memperkuat pemberantasan korupsi, Pimpinan UII melakukan kajian dan ikut memberikan catatan saat RUU KPK keluar.
Pada awal November 2019, UII memutuskan memohon judicial review atas UU KPK tersebut.
"Kami sadar putusan MK bersifat final, tetapi kami mencari cara meyakinkan diri bagaimana memahami secara logika dan argumen yang dibangun dalam putusan tersebut, menjadi ilmiah," paparnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News