GenPI.co - Politikus PKS Mardani Ali Sera angkat suara terkait Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding terpidana tindak pidana korupsi Djoko S Tjandra.
Seperti diketahui, Djoko Tjandra merupakan tersangka kasus penghilangan red notice dan pemufakaan jahat terkait fatwa Mahkamah Agung.
Vonis hukuman Djoko Tjandra yang tadinya 4 tahun 6 bulan penjara disunat menjadi 3 tahun 6 bulan penjara. Sementara hukuman denda tetap Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
"Dagelan hukum kembali terjadi di depan publik," jelas Mardani Ali Sera dalam akun Twitter yang sudah dikonfirmasi GenPI.co, Jumat (30/7).
Menurutnya, pemotongan vonis hukuman tersebut telah mencederai keadilan masyarakat. Dirinya juga menilai bahwa hal tersebut berpotensi menghilangkan efek jera bagi pelaku korupsi.
"Keprihatinan kita bersama, fenomena ini menimbulkan anggapan matinya gerakan antikorupsi," kata Mardani Ali Sera.
"Selain KPK yang sedang mengendur, aspek implementasi semangat antikorupsi dalam hal hukuman juga kian mundur," sambungnya.
Padahal, Mardani Ali Sera mengaku sempat memberi apresiasi ketika Djoko Tjandra berhasil ditangkap. Sebab, menurutnya, banyak pelajaran penting yang bisa diambil dalam rangkaian proses penanganan.
"Kasus Djoko Tjandra merupakan masalah extraordinary, kita amat berharap sejumlah penjahat atau koruptor lain yang kabur dari Indonesia termasuk yang buron di dalam negeri harus dikejar dan diungkap," pungkasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News